Lumajang, Kota Cagar Budaya Yang Teraniaya

Secara geografis Lumajang terletak di titik Co 112 derajat 53′ BT dan 7 derajat 54′ - 8 derajat 23′ LS. Dengan luas wilayah 1. 790, 90 km persegi dan populasi sebanyak 1. 006. 458 jiwa (2010). Sebelah utara berbatasan dengan Probolinggo, Malang di sebelah barat, timur adalah Jember, dan Samudera Hindia di sisi selatan. Bentuk keseluruhan wilayah Lumajang serupa bidang trapessium dan segi empat, dengan vulkan puncak Semeru yang semburannya bisa mencapai nol s/d 25 meter. Berkat semburan gunung yang sangat agresif ini, Lumajang termasuk wilayah yang rentan sekaligus sangat berharga karena tanahnya yang luar biasa subur dan potensi tambang yang bikin ngiler para investor dari luar kota maupun luar negeri. Hal yang tersebut terakhir adalah persoalan lain yang masih menyisakan ‘luka’ bagi masyarakat pesisi selatan, seperti misalnya Wotgalih, yang masih terus berjuang supaya izin penambangan PT. Aneka Tambang segera dicabut sebelum desa mereka dilenyapkan tsunami akibat menghilangnya bukit-bukit pasir yang sebelum tahun 1998 melindungi mereka dari banjir bah tahun 1993 yang menerjang Wotgalih.




Wotgalih adalah satu contoh bagus sebagai wilayah dengan sumber daya alam yang berlimpah, dan Wotgalih hanya bagian kecil saja dari keseluruhan wilayah Lumajang yang multi potensi. Bahwa Lumajang atau Lemajang yang memiliki nama kuna Lmah Hyang, menurut hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengkajian Sosial budaya “Panji Warama” Yogyakarta, bahwa melihat kesuburan tanah dan kawasan yang strategis, maka sejak dahulu kala wilayah Lumajang selalu menjadi idaman penguasa untuk memilih ibukota pemerintahan di kawasan ini. Hal ini senada dengan pendapat banyak sejarawan di Lumajang khususnya dan Tapal Kuda umumnya, bahwa Lumajang adalah ibu kota Virabhumi atau yang kemudian dikenal dengan nama Blambangan menjelang dan pasca kolonial.



Sebagai pusat kota yang masih menyisakan nama kuna “Kutorenon” ( Kuto artinya kota dan Rani/Reno artinya Ratu ) yang saat ini masuk dalam wilayah kecamatan Sukodono, tentu bukanlah hal kebetulan jika di kawasan ini terdapat situs Biting atau benteng yang masih bisa kita dapati bekas-bekasnya. Muhlenfield, seorang sejarawan Belanda yang sekaligus asisten residen di Lumajang sejak 20 September 1920, mencatat dalam laporannya pada Gubernur Jenderal di Batavia, tentang keberadaan sebuah kota kuno yang dibentengi dengan 6 bastion ( menara pengintai ) berketinggian kurang lebih 8 meter dan meliputi wilayah seluas 130 hektar. Lebih lanjut kata Muhlenfield, sisa-sisa yang berasal dari abad ke 13 telah ditemukan di situs ini yang telah hancur karena letusan gunung.


13221984249213426

sumber: museum situs Biting



13221985211578270435

sumber: idem



13221985972147370538

sumber:idem




Karena banyaknya temuan ini maka kolonial menyebut Lumajang sebagai Wilayah Situs. Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam Data Sheet Peta Topografi Loemajang Nomor 58/XLIII-A, terbitan 1925, memuat daftar penemuan sejumlah prasasti dan beberapa bekas candi.



Dalam Sejarah Lumajang ( Kuntowijoyo dkk, Panji Warama, 1996 ) mengabarkan tentang temuan-temuan peninggalan purbakala di Lumajang dalam jumlah yang sangat banyak dan beragam. Baik berupa temuan yang bergerak mapun benda yang tidak bergerak. Hal ini berdasarkan makalah yang ditulis oleh Drs. Abdul Khaliq Nawawi pada tahun 1980 yang berjudul Keadaan Lingkungan Arkeologis Daerah Lumajang. Pada makalah yang ditulis dalam rangka penentuan hari jadi Lumajang ini, Abdul Khaliq menyebutkan hasil infentarisasinya terkait jumlah situs yang ditemukan di Lumajang sebanyak 161 buah. Situs-situs ini belum termasuk temuan-temuan baru yang bermunculan pasca tahun 80-an, misalnya situs Randu Agung yang baru ditemukan pada tahun 1993.



Dr. Kuntowijoyo,dkk. menulis, bahwa temuan-temuan dalam penelitian arkeologi yang mereka lakukan di Lumajang ini merupakan data yang SANGAT LANGKA, sehingga menjadi identitas adanya realita, bahwa Lumajang merupakan wilayah yang dapat dikaitkan dengan data-data arkeologi yang selama ini banyak tersimpan, baik di dalam negeri atau di luar negeri ( Belanda, India, Inggris, Portugal, dan Perancis ). Dan saya bisa menambahkan data-data dari penulis Arab dan Persia, salah satunya Kitab Al Madkhal karya Sayid Alwi bin Thahir yang ditulis ulang oleh Sayid Muhammad Dhial Shahab tahun 1986, dimana di buku banyak menyebutkan sejarah kuna Jawa dan secara khusus menyebutkan Pelabuhan Banger Probolinggo yang di masa Klasik masuk dalam teritorial Lamajang.




Dengan semua data yang tak terbantahkan ini, entah di masa kuna hingga era perlawanan mengusir penjajah, Lumajang selalu menjadi kota yang sangat penting. Mengingat potensi sejarahnya yang luar biasa, sudah seharusnyalah dan sewajarnyalah jika kota Lumajang dan situs-situs Purbakalanya dijadikan cagar budaya. Sehingga hal-hal yang logikanya tak perlu terjadi, seperti misalnya ‘pemusnahan’ situs Biting akibat pembangunan perumnas yang mendapat izin pemda setempat dan didukung oleh BP3 Trowulan, bisa tergugah dan insyaf mengingat nilai-nilai kesejarahan kota Lumajang dan peninggalannya yang berharga.


1322201079512563332

Surat Biadab dari BP3 Trowulan.




Kepada Masyarakat Lumajang hingga Blambangan Banyuwangi pada khususnya, dan masyarakat Indonesia seluruhnya, tolong bantu kami menyuarakan perjuangan menjadikan terutama Situs Biting, dan situs-situs lainnya sebagai cagar budaya.

Salam Budaya!
Rida Fitria